Rehabilitasi Sosial untuk Penyandang Disabilitas dan OYPMK

 Assalaamu'alaikum..

Apakah kamu pernah mendengar tentang penyakit kusta? Apakah kamu pernah juga mendengar tentang orang yang pernah menderita kusta (OYPMK) dan penyandang disabilitas? Apakah kamu tahu kalau OYPMK dan penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk bekerja di sektor formal akibat stigma negatif yang beredar di masyarakata terhadap mereka? 

Berita radio KBR bekerja sama dengan NLR Indonesia mengadakan Ruang Publik untuk membahas disparitas terhadap OYPMK dan penyandang disabilitas di lapangan kerja. Kegiatan yang diberi judul "Rehabilitasi Sosial yang Terintegrasi dalam Membentuk OYPMK dan Disabilitas Siap Bekerja dan Berdaya" ini diselenggarakan pada Kamis (30/6/2022) lalu secara live streaming di channel Youtube KBR dan disiarkan di seratus jaringan radio KBR yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Pada kesempatan tersebut turut hadir Sumiatun (Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang) dan Tety Sianipar (Direktur Program Kerjabilitas.com)


Rehabilitasi Sosial yang Terintegrasi dalam Membentuk OYPMK dan Disabilitas Siap Bekerja dan Berdaya

Saya baru pertama kali mendengar kata OYPMK dan baru pertama kali juga mengetahui, OYPMK, seperti penyandang disabilitas lainnya, termasuk ke dalam golongan masyarakat yang dikucilkan. Baiklah, sebelum lanjut mengapa mereka dikucilkan, saya beri tahu dahulu beberapa definisi.

Dari situs alodokter, kusta atau lepra adalah penyakit infeksi bakteri kronis yang menyerang jaringan kulit, saraf tepi, dan saluran pernapasan. Penyakit ini bersifat menular bila orang sehat terpapar terus menerus dengan droplet si penderita. Penyakit kusta dapat mengakibatkan cacat bila terlambat ditangani. Sementara itu, OYPMK kependekan dari orang yang pernah menderita kusta.

Berdasarkan UU. No. 8 Th. 2016, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Masih berdasarkan UU. No. 8 Th. 2016, ada 26 hak yang diperoleh bagi penyandang kusta dan OYPMK. Satu di antaranya adalah mendapat kesempatan pekerjaan yang sama. Akan tetapi kenyataan berbeda di lapangan. 

Penyandang disabilitas termasuk OYPMK dianggap kelompok yang tidak produktif, tidak memiliki kemampuan yang layak, serta adanya kekhawatiran kerugian materil perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas di tempat kerja. Kebanyakan dari penyandang disabilitas dan OYPMK diterima kerja di sektor nonformal, bukan formal.

Tety mengatakan, "Dunia kerja belum adil terhadap penyandang disabilitas. Padahal, sama seperti orang lainnya, mereka berhak hidup mandiri, mengembangkan diri, dan berkontribusi kepada masyarakat."

Dari latar belakang tersebut, Tety bersama teman-temannya membuat kerjabilitas.com, sebuah situs daring yang menjadi penghubung antara pemilik perusahaan dengan karyawan dari penyandang disablitas dan OYPMK. 

Di situs ini pulam Tety memberikan ragam pelatihan (soft skill) kepada para disabilitas, mulai dari penenalan diri (saya itu apa, bisa apa, mampunya bekerja di bidang apa). Kami juga memberikan gambaran tren dunia kerja, membuat rencana karir, juga memberikan network bagi teman2 disabilitas yang mau menamnah kemampuan dasar administrasi.memberikan ragam pelatihan untuk menambah dan mengasah kemampuan para penyadang disabilitas dan OYPMK. 

"Indonesia Para Games menjadi momen bersejaran bagi sebagian orang agar 'melek' terhadap para penyandang disabilitas dan OYPMK", tutur Tety.

Di lain pihak, menanggapi isu demikian, Kementerian Sosial RI melalui penjelasan Sumiatun mengatakan , "Di Kemensos ada program atensi (asistensi dan rehabilitasi sosial disabilitas) melalui gerakan pemberdayaan berbagai ragam disabilitas sosial dengan memberikan layanan langsung

  1. dukungan pemenuhan kehidupan layak
  2. perawatan sosia dan.pengasuhan anak
  3. dukungan keluarga, terapi fisik, psikososial, mental.spritual, okupasional (pembinaan kewirausahaan) 
  4. bantuan sosial
  5. dukungan aksesibiltas
Semoga saja dengan adanya kerjabilitas dan perhatian dari pemerintah, stigma negatif terhadap penyandang disabilitas dan OYPMK akan terkikis, 


Tidak ada komentar

Terima kasih sudah berkomentar dengan sopan :)