Yuk, Cari Tahu tentang Asuransi Syariah bersama SunLife Syariah!

Hingga tahun 2013, masih banyak warga negara Indonesia yang belum sadar akan pentingnya berasuransi, termasuk saya. Isu-isu miring seputar perusahaan asuransi, seperti perusahaan yang (katanya) memiliki banyak trik untuk meraih keuntungan, membuat saya berpikir seribu kali lipat untuk memiliki polis asuransi.

Hal ini senada dengan data jumlah pemegang polis di Indonesia yang masih terbilang sedikit per Mei 2013. Sesuai data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di halaman situs Kompas.com, dari total penduduk Indonesia sebesar 240 juta jiwa, hanya sekitar 43,7 juta orang atau hanya sekitar 18 persen dari total penduduk Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi jiwa. Dan dari 43,7 juta orang tersebut, hanya sekitar 11 juta orang atau hanya 4,5 persen dari total populasi yang memiliki asuransi jiwa individu.

Ilustrasi asuransi (dok. Shutterstock/KOMPAS.COM)


Belum selesai dengan isu di perusahaan asuransi konvensional, lima tahun terakhir booming perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip syariah dalam praktiknya. Hhhm, praktik asuransi model apa lagi itu ya?, pikirku.

Untuk menjawab tanda tanya tersebut, Sabtu (30/8/2014) lalu, saya mengikuti Kompasiana Nangkring bareng PT Sun Life Financial Indonesia di Pisa Cafe, Menteng. Nangkrin kali ini bertemakan "Mengapa Asuransi Syariah?". Adapun pembicara yang sangat berkompeten dalam bidangnya turut hadir di acara tersebut, yakni Prof. Dr. H. Faturrahman Djamil, MA (Ketua DPS PT Sun Life Financial Indonesia dan Profesor Ilmu Fiqh di UIN Jakarta) dan Ir. Hj. Srikandi Utami, MBA, LUTCF, ChFP, AAAIJ, AIIS (Kepala Syariah PT Sun Life Financial Indonesia) atau biasa dipanggil Bu Aan.

Jadi, mari kita ulik tentang asuransi syariah berdasarkan talkshow di Kompasiana Nangkring. Yuk, lanjut bacanya!

Ki-Ka: Foto bersama Pepih Nugraha (Managing Editor KOMPAS.COM), Srikandi Utami (Kepala Syariah PT Sun Life Financial Indonesia), dan Faturrahman Djamil (Ketua DPS PT Sun Life Financial Indonesia dan Profesor Ilmu Fiqh di UIN Jakarta) usai pemberian plakat sebagai kenag-kenagan dari Kompasiana.
Apakah Asuransi Syariah Itu?

"Asuransi syariah berasal dari konsep al-aqilah yang artinya saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya," demikian yang disampaikan Faturrahman dalam mengawali sesi presentasi asuransi syariah dalam hukum Islam.

Lebih lanjut, Faturrrahman menjelaskan, jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka saudara terdekat si pembunuh harus membayar sejumlah uang (diyat/uang darah) kepada pewaris korban sebagai kompensasi. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Atas dasar konsep tersebut, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pegembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. (Fatwa DSN MUI no 21/DSN-MUI/IX/2001)

Perkembangan asuransi syariah dipelopori oleh negara Sudan (1979). Hal ini ditandai dengan lahirnya Islamic Insurance Company. Di Indonesia, asuransi syariah telah ada sejak 1994 yang ditandai dengan berdirinya asuransi Takaful Keluarga. Meski demikian, perkembangan asuransi syariah di Indonesia terbilang lebih lambat dibandingkan dengan Malaysia yang sudah muncul pertama kali pada tahun 1985.

Syariah (dok. TEMPO/Puspa Perwitasari)


Hingga kuartal 1 (Q1) tahun 2014, tercatat ada 48 perusahaan asuransi syariah di Indonesia, baik perusahaan asuransi syariah itu sendiri maupun cabang dari perusahaan asuransi konvensional.Setiap perusahaan asuransi syariah harus beroperasi di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Tidak hanya itu, setiap perusahaan yang memasarkan produk syariah (termasuk asuransi) harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Lantas, apakah syariah itu? Masih dalam presentasinya, profesor yang juga bekerja sebagai Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menegaskan agar masyarakat tidak tabu dengan kata "syariah" yang cenderung keislaman. Asuransi syariah tidak hanya untuk umat Islam. Sifat asuransi syariah adalah universal.

"Jangan takut mendengar kata 'syariah'. Dalam asuransi, kata 'syariah' ini menyangkut hubungan antarmanusia (muamalah). Yang perlu ditekankan adalah asuransi syariah ini tidak hanya untuk umat Islam, tapi boleh siapa saja karena sifatnya yang universal," jelas Faturrahman.

Karena konsepnya untuk antarmanusia, lanjut Faturrahman, maka sistem asuransi syariah dianggap sistem yang paling cocok karena berdasarkan sistem bagi hasil. Bahkan, sekarang banyak komunitas syariah, tapi pendirinya bukan muslim.

Prinsip-prinsip yang harus Diterapkan pada Perusahaan Asuransi Berbasis Syariah

Dalam asuransi konvesional kerap terjadi ketidakpastian (gharar), misalnya penanggung tidak bisa memastikan berapa premi yang akan diterima dari tertanggung sampai kontrak selesai (karena kontrak selesai jika tertanggung meninggal). Tidak hanya itu, penanggung juga tidak tahu kapan harus membayar klaim. Sementara dari sisi tertanggung, muncul ketidakpastian kapan mereka akan menerima pembayaran manfaat/klaim.

Nah, ketidakpastian (gharar) yang kerap ada pada asuransi konvensional tidak boleh ada didalam asuransi syariah. Semua harus jelas dan transparan.

"Dalam konsep asuransi konvensional, asuransi dianggap sebagai transaksi jual beli risiko; sedangkan dalam konsep jual beli secara syariah, kualitas, kuantitas, harga, dan waktu penyerahan atas obyek yang ditransaksikan harus pasti/jelas. Jika kedua belah pihak yang bertransaksi tidak dapat memastikan ke empat hal tersebut maka akan terjadi gharar," tutur doktor filosofi pada teori legal Islam.

Punya asuransi unk investasi tuatau risiko ditinggung sendiri?? (dok. Shutterstock/KOMPAS.COM)

Dalam praktik asuransi syariah juga tidak boleh ada riba. Dalam praktik keseharian, riba bisa diibaratkan bunga akibat utang atau pertukaran. Maysir (perjudian) juga tidak boleh ada pada asuransi syariah. Dari penjelasan Faturrahman, beberapa ahli syariah berpendapat, perusahaan asuransi konvensional mengandung unsur maysir.

"Beberapa ahli syariah berpendapat bahwa konsep asuransi konvensional mengandung unsur maysir dimana tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai dengan akhir periode pertanggungan tidak mengajukan klaim, sedangkan penanggung diuntungkan dalam situasi tersebut, demikian juga sebaliknya," katanya menjelaskan.

Apa sih Beda Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional?

Konsep asuransi konvensional adalah transfer risiko, yaitu: mengganti nilai ekonomi hidup seseorang yang hilang dengan cara memindahkan risiko kehilangan atas diri seseorang tersebut (jiwa maupun anggota tubuh) kepada perusahaan asuransi. Pemegang  polis membayar premi kepada perusahaan untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan perjanjian. Dana yang telah dibayarkan menjadi milik perusahaan.

Secara mudahnya, perusahaan asuransi konvensional akan membayar semua klaim yang diajukan para pemegang polis (tertanggung) dengan menggunakan dana perusahaan.

Di lain pihak, konsep asuransi adalah berbagi risiko, Setiap peserta memberikan sumbangan tabarru’ (dana kumpulan) untuk menolong peserta lainnya dalam menghadapi musibah. Bisa juga dikatakan, perusahaan asuransi syariah akan membayar klaim yang diajukan para pemegang polis (tertanggung) melalui dana kumpulan (tabarru'), bukan dana perusahaan. Pengelola (perusahaan asuransi syariah) adalah sebagai pihak yang melakukan adminstrasi risiko dan pengelolaan investasi atas nama peserta.

Dari perbedaan pembayaran klaim seperti ini, kata Faturrahman, perusahaan asuransi syariah sulit untuk bangkrut karena menggunakan dana masyarakat, bukan perusahaan. Kalau dana perusahaan tidak mencukupi, bagaimana mereka mau membayar klaim?

Dilihat dari sisi kontrak (akad), akad pada asuransi konvensional bersifat jual-beli (murni mencari keuntungan). Begitu calon tertanggung setuju dengan polis yang diberikan agen asuransi, tertanggung akan bayar premi (ada premi, ada polis). Akan tetapi, akad pada asuransi syariah bersifat tabarru' (akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial atau nonprofit oriented) dan tijarah (akad yang dilakukan dengan tujuan komersial atau profit oriented).

Dengan adanya tabarru' dalam akad asuransi syariah, hal ini sekaligus memecah kepemilikan dana. Ada dua macam dana pada perusahaan asuransi syariah, yakni dana peserta dan dana perusahaan. Sementara pada asuransi konvensional, semua dana (premi) yang masuk dari tertanggung menjadi hak sepenuhnya perusahaan.

Bagaimana dengan pembagian profit (surplus underwriting)? Apakah para tertanggung asuransi konvensional mendapat surplus underwriting? TIDAK. Surplus underwriting ini HANYA akan diperoleh bagi para tertanggung asuransi syariah. Karena ada dua pembagian dana, salah satunya dana kumpulan, maka bila dalam satu tahun terdapat surplus dana kumpulan, dana itu akan dibagikan kepada para tertanggung meski jumlahnya tidak seberapa.

Untuk lebih jelasnya tentang perbedaan perusahaan asuransi konvensional denngan syariah, yuk simak tabel di bawah ini.

Perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional (dok. Sun Life Financial Indonesia)
Tak ketinggalaan, menanggapi perbedaan asuransi syariah dengan konvensial, pakar marketing Indonesia, Hermawan Kertajaya menyatakan,

Dalam dunia marketing itu ada istilah kelirumologi. Itu lho sembilan prinsip yang disalahartikan, misalnya marketing diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya atau marketing yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Itu salah satu kelirumologi (merujuk istilah yang dipopulerkan Jaya Suprana). Marketing syariah itu mengajarkan orang untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai syariah mencegah orang (marketer) terperosok pada kelirumologi itu tadi. Ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar, apalagi jika ia Muslim.


Apakah nilai marketing syariah bisa diterapkan umat lain?

Lha ya nilai Islam itu universal. Rahmatan lil alamin. Begitu kan istilahnya. Nabi Muhammad itu menyebarkan ajaran Islam pasti bukan hanya untuk umat Islam saja. Jadi, tidak apa-apa jika nilai marketing syariah ini inisiatif orang Islam supaya bisa menginspirasikan orang lain. Makin banyak nonmuslim yang ikut menerapkan nilai ini, makin bagus. Saya ikut meng-"endorse" marketing syariah. Soal jujur itu kan universal. Jadi, marketing syariah harus diketahui orang lain dalam rangka rahmatan lil alamin itu.

Keuntungan Memiliki Asuransi Berbasis Syariah


Dari uraian-urain di atas, kita dapat simpulkan beberapa keuntungan memiliki asuransi berbasis syariah, yaitu:
  1. Asuransi syariah bersifat universal
  2. Ada kesepakatan tolong-menolong dan saling menanggung di antara peserta (risk sharing),
  3. Akad/perjanjiannya jelas,
  4. Mengutamakan azas adil, jujur, dan transparan,
  5. Tidak mengandung gharar (ketidakpastian), riba, dan maysir (perjudian),
  6. Ada pembagian surplus underwriting
  7. Investasi menguntungkan (diketahui dari Daftar Efek Syariah per Mei 2014, jumlah saham syariah mencapai 322 saham).
Sekilas tentang PT Sun Life Financial Indonesia Unit Syariah

Tak kenal, maka tak sayang. Setelah pemaparan seputar asuransi syariah itu sendiri, sekarang kita berkenalan yuk dengan Sun Life Syariah. Seberapa kredibel PT Sun Life Financial Indonesia mengembangkan sayap bisnis mereka di unit syariah. Apakah mereka hanya sekadar ikut-ikutan atau memang bisa jadi bahan pertimbangan buat kita (yang belum punya polis) untuk berasuransi sekaligus berinvestasi dengan prinsip syariah? Informasi seputar Sun Life Syariah ini saya tulis berdasarkan penjelasan dari Bu Aan dalam presentasinya di hadapan puluhan kompasianer, Sabtu (30/8) lalu.

Sun Life Financial (1865) adalah perusahaan jasa keuangan internasional terkemuka yang berpusat di Toronto, Kanada. Puluhan tahun berkiprah di bidang jasa keuangan, Sun Life Financial telah beroperasi di sejumlah negara besar, seperti Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Filipina, India, China, dan Bermuda. Sementara itu, di Indonesia, PT Sun Life Financial Indonesia mulai beroperasi pada tahun 1995 dan sudah tersebar di 42 kota di seluruh Indonesia (April 2014).

Sun Life Financial Indonesia (dok. SLFI)


Di awal beroperasi, Sun Life Financial Indonesia menggunakan sistem distribusi agensi untuk membantu keluarga Indonesia mencapai kemapanan finansial. Dalam rangka mengembangkan kiprah di bidang asuransi, PT Sun Life Financial Indonesia mengadakan join venture bersama CIMB Niaga. 

Pada Desember 2010, PT Sun Life Financial Indonesia membuka unit bisnis barunya yang bergerak di bidang syariah, yang kemudian dikenal dengan Sun Life  Syariah. Selanjutnya, di tahun 2012, PT Sun Life Financial Indonesia meluncurkan Brighter Life Indonesia, sebuah situs yang bertujuan berbagi ide dan tips tentang “How to be wealthy, healthy, and happy” untuk masyarakat Indonesia.

Nah, terkait kiprah PT Sun Life Financial Indonesia unit syariah, beragam prestasi telah diraihnya. Dalam dunia perusahaan asuransi, untuk melihat apakah perusahaan itu bagus atau tidak, para calon tertanggung bisa melihatnya dari persentasi RBC (Risk-Based Capital), semacam status kesehatan keuangan pada sebuah perusahaan asuransi.

Dari penjelasan Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia diketahui, RBC Tabarru' PT Sun Life Financial Indonesia mencapai 106 persen per kuartal 1 (Q1) tahun 2014. Sementara itu, batas minimum RBC yang ditetapkan pemerintah adalah 30 persen. Artinya, RBC Sun Life Syariah jauh di atas rata-rata pemerintah. PT Sun Life Financial Indonesia mengalami keuntungan.

"Tingginya RBC (106 dari 30 persen) Sun Life Syariah menandakan dana peserta (tabarru') jauh lebih besar dibanding kewajiban bayar klaim. Artinya, Sun Life Syariah surplus", kata wanita yang juga aktif sebagai pengurus pusat Masyarakat Ekonomi Syariah.

Dari sisi penghargaan bisnis syariah, Sun Life Syariah telah meraih 4 pernghargaan di tahun 2013 dan 2014, salah satunya juara satu dalam manajemen risiko bisnis asuransi berbasis syariah dari Karim Consulting Indonesia. Per April 2014, Sun Life memiliki 72 kantor pemasaran di 42 kota di seluruh Indonesia.

Terkait dengan sifat asuransi syariah yang universal, 40 persen pemegang polis Sun Life Syariah adalah nonmuslim, yang mayoritasnya ada dari Bali  (provinsi yang keberadaan umat Islam menjadi minoritas).

"Perlu diketahui, 40 persen pemegang polis Sun Life Syariah adalah nonmuslim, yang mayoritasnya ada dari Bali," tegas ibu yang telah memimpin unit syariah lebih dari delapan tahun


Ragam pestasi bisnis syariah yang telah dicapai oleh PT Sun Life Financial Indonesia Unit Syariah tahun 2013 (dok. PT Sun Life Financial Indonesia Unit Syariah)



Ragam pestasi bisnis syariah yang telah dicapai oleh PT Sun Life Financial Indonesia Unit Syariah tahun 2014 (dok. PT Sun Life Financial Indonesia Unit Syariah)

Produk-produk Asuransi Sun Life Syariah

Ada tiga produk andalan Sun Life Syariah, Brilliance Hasanah Sejahtera, Brilliance Hasanah Protection Plus, dan Sun Medical Executive Syariah. Dari situs Sun Life Syariah, Brilliance Hasanah Sejahtera adalah produk asuransi jiwa dan investasi dengan pembayaran berkala untuk membantu calon tertanggung mencapai kebutuhan keuangan di masa depan, seperti biaya pendidikan, modal usaha, ibadah, pernikahan anak, dana hari tua dan lainnya yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Brilliance Hasanah Protection Plus adalah produk asuransi unit linked kontribusi tunggal yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan investasi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Sementara itu, Sun Medical Executive Syariah merupakan asuransi tambahan yang dapat ditambahkan pada produk unit link syariah. Sun Medical Executive Syariah menyediakan manfaat pelayanan medis yang lengkap dengan penggantian biaya sesuai tagihan berdasarkan paket manfaat yang tertanggung pilih.

Bagaimana Penerapan Prinsip-prinsip Asuransi Syariah oleh Sun Life Syariah?

Dalam praktiknya, Sun Life Syariah benar-benar menerapkan prinsip asuransi syariah di setiap kegitan berasuransi. Sun Life Syariah menggunakan prinsip berbagi risiko untuk membayar klaim tertanggung. Mereka tidak menggunakan dana perusahaan untuk membayar klaim. Akan tetapi, Sun Life Syariah menggunakan dana kumpulan (tabarru'). Dana perusahaan, kata Aan, akan mereka keluarkan (pinjamkan) bila dana tabaaru' tidak cukup untuk membayarkan klaim para tertanggung.

Lantas, dari mana Sun Life Syariah memperoleh dana perusahaan? Dana perusahaan ada yang berasal dari beberapa persen dana tabarru'. Pengambilan dana tabarru' ini tidak sembarang dilakukan, melainkan sesuai dengan ketetapan pemerintah untuk perusahaan asuransi syariah.

"Kami tidak menampik jika perusahaan membutuhkan biaya operasional juga gaji pegawai. Kami mengambil sekian persen dari dana tabarru' untuk mengembangkan perusahaan. Itu memang boleh dilakukan, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang asuransi syariah", tutur wanita yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di perusahaan asuransi  jiwa, baik lokal maupun multinasional.

Bila dalam penghitungan akhir tahun diketahui dana tabarru' mengalami surplus, Sun Life Syariah akan membagikan keuntungan tersebut kepada para tertanggung. Syaratnya, tertanggung tersebut tidak pernah mengajukan klaim dalam periode satu tahun (Januari hingga Desember).

Dua narasumber dalam Kompasiana Nangkring bareng Sun Life Financial Indonesia.


Untuk pembagian surplus dana tabarru' di tahun 2013 lalu, tertanggung Sun Life Syariah ada yang mendapat surplus hingga Rp 8 juta. Jumlah ini terbilang sebagai surplus tertinggi yang diperoleh tertanggung di tahun tersebut.

"Paling lambat kita bagikan surplus dana tabarru' di bulan Mei tahun berikutnya. Bulan Mei kemarin (2014), ada yang mendapat surplus tabarru' sebesar Rp 8 juta. Ini angka tertinggi yang kita kasih di tahun 2013," terang Bu Aaan.

Soal transparansi, setiap kuartal Sun Life Syariah mengeluarkan laporan keuangan yang bisa diakses para tertanggung di situs Sun Life Financial Indonesia bagian laporan keuangan.

Sampai di sini, kita bisa ambil rangkuman, ketujuh manfaat asuransi syariah yang saya jelaskan di atas, juga dilaksanakan Sun Life Syariah.

Yup, itulah ilmu yang saya dapat dari Kompasiana Nangkring “Mengapa Asuransi Syariah?”, Sabtu (30/8/2013) lalu. Sambil kopdaran dengan teman-teman di dunia maya, saya juga mendapat banyak ilmu seputar bisnis asuransi syariah dan tentunya company profile Sun Life Syariah langsung dari kepala syariah Sun Life Financial Indonesia. Pikiran saya pun mengerucut untuk memiliki asuransi syariah saja, ketimbang asuransi konvensional.

Oya, dalam kesempatan tersebut, kepala syariah Sun Life Financial Indonesia juga memberikan lima perencanaan keuangan, diantaranya:

  1. Hitung berapa pendapatan,
  2. Hitung berapa biaya pengeluaran (termasuk memiliki asuransi),
  3. Lihat tujuan jangka panjang (menyiapkan masa pensiun, mengakumulasi aset, menyiapkan dana pendidikan anak, menyiapkan dana untuk kesehatan. menunaikan ibadah haji/umroh),
  4. Lakukan aksi,
  5. Terus evaluasi ulang (review) terhadap perencanaan yang sudah Anda lakukan agar tetap terencana dengan baik.

Mudah-mudahan apa yang saya tulis bisa membantu Anda dalam perencanaan keuangan, terlebih lagi tentang asuransi syariah itu sendiri.

Foto bersama Kompasianer dan Admin Kompasiana di Nangkring Bareng Kompasiana dan Sun Life Syariah di Pisa Cafe, Menteng, Sabtu (30/9/2013). (dok. Rahab Ganendra)

1 komentar

Terima kasih sudah berkomentar dengan sopan :)